KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT
atas limpahan rahmat dan karunianya, berkat petunjuk-Nya Dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) ini bisa diselesaikan.
Dokumen
RPJMG Gampong Deunongdisusun dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang No.6
Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa yang menggantikanPeraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, dan Keputusan Bupati Aceh Besar No.75 Tahun
2008 tentang Pedoman Penyusunan RPJMG, yang mengintruksikan bahwa setiap
gampong dalam Kabupaten Aceh Besar wajib menyusun Dokumen RPJMG, RKPG dan APBG
yang proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat
ditiap-tiap gampong, hal ini dilakukan oleh Pemkab Aceh Besar dengan tujuan
agar adanya keterpaduan kegiatan pembangunan daerah yang terfokus,
berkelanjutan dan tuntas, terpadu dan partisipatif, serta berorientasi kepada
kesejahteraan masyarakat menuju gampong yang sejahtera dan mandiri. UU No.6
Tahun 2014 pasal 79 dan Permendagri No.
114 Tahun 2014 Bab II Bagian kesatu yang menyatakan Rencana Pembangunan Desa
untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, maka kami Tim Penyusun RPJMG Gampong Deunong menyusun
dokumen RPJMG untuk priode Tahun 2015 – 2020.
Dalam mempersiapkan dan
menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka menengah Gampong ini, kami tim
penyusun yang merupakan bagian dari masyarakat Gampong Deunongmenyadari bahwa
masih banyak kekurangan-kekurangan di dalam dokumen RPJMG ini. Dengan demikian
kami sangat mengharapkan kritikan, masukan beserta bimbingan dari semua pihak
demi kesempurnaan dimasa yang akan datang.
Ucapanterimakasih kami
sampaikankepadaPemerintahan
Kecamatan Darul imarah, Fasilitator Kecamatan Darul Imarah, yang memberikanpendampingan sertaarahandalampenyusunandokumen
RPJMG periode 2015-2020.Juga kami
mengucapkanterimakasihkepadaseluruhAparaturPemerintahanGampongDeunong,
LembagaPemerintah
maupun Lembaga Masyarakat yang ada di gampongsertaseluruhmasyarakatgampongdengansukarelatelahmemberikanwaktu,
pikirandantenagagunaterselesaikannnyapenyusunanRencana Pembangunan
JangkaMenengahgampong (RPJMG) ini.
Akhirnyadengansegalakerendahanhati,kamimenyerahkansepenuhnyakepada
Allah SWT semogadokumen RPJMG
inibanyakmembawakeberkahandanmanfaatbagikemajuanpembangunansertakemaslahatanmasyarakatGampongDeunongKecamatanDarul ImarahkabupatenacehBesar. Amin YaRabbal ‘Alamin……
Deunong,4 Safar 1437 H
16November 2015 M
TIM
PENYUSUN PERENCANAAN
GAMPONG
DEUNONG
KECAMATAN DARUL IMARAH – ACEH BESAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar