Sabtu, 20 Agustus 2016

RPJM Deunong 2016



KATA PENGANTAR

          Syukur Alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunianya, berkat petunjuk-Nya Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) ini bisa diselesaikan.
            Dokumen RPJMG Gampong Deunongdisusun dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang menggantikanPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa,  dan Keputusan Bupati Aceh Besar No.75 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan RPJMG, yang mengintruksikan bahwa setiap gampong dalam Kabupaten Aceh Besar wajib menyusun Dokumen RPJMG, RKPG dan APBG yang proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat ditiap-tiap gampong, hal ini dilakukan oleh Pemkab Aceh Besar dengan tujuan agar adanya keterpaduan kegiatan pembangunan daerah yang terfokus, berkelanjutan dan tuntas, terpadu dan partisipatif, serta berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat menuju gampong yang sejahtera dan mandiri. UU No.6 Tahun 2014 pasal 79 dan  Permendagri No. 114 Tahun 2014 Bab II Bagian kesatu yang menyatakan Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam)  tahun,  maka kami Tim Penyusun RPJMG Gampong Deunong menyusun dokumen RPJMG untuk priode Tahun 2015 – 2020.
Dalam mempersiapkan dan menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka menengah Gampong ini, kami tim penyusun yang merupakan bagian dari masyarakat Gampong Deunongmenyadari bahwa masih banyak kekurangan-kekurangan di dalam dokumen RPJMG ini. Dengan demikian kami sangat mengharapkan kritikan, masukan beserta bimbingan dari semua pihak demi kesempurnaan dimasa yang akan datang.
Ucapanterimakasih kami sampaikankepadaPemerintahan Kecamatan Darul imarah, Fasilitator Kecamatan Darul Imarah, yang memberikanpendampingan sertaarahandalampenyusunandokumen RPJMG periode 2015-2020.Juga kami mengucapkanterimakasihkepadaseluruhAparaturPemerintahanGampongDeunong, LembagaPemerintah maupun Lembaga Masyarakat yang ada di gampongsertaseluruhmasyarakatgampongdengansukarelatelahmemberikanwaktu, pikirandantenagagunaterselesaikannnyapenyusunanRencana Pembangunan JangkaMenengahgampong (RPJMG) ini.
Akhirnyadengansegalakerendahanhati,kamimenyerahkansepenuhnyakepada Allah SWT semogadokumen RPJMG inibanyakmembawakeberkahandanmanfaatbagikemajuanpembangunansertakemaslahatanmasyarakatGampongDeunongKecamatanDarul ImarahkabupatenacehBesar. Amin YaRabbal ‘Alamin……

Deunong,4 Safar  1437 H
16November   2015  M


TIM PENYUSUN PERENCANAAN
                   GAMPONG DEUNONG
KECAMATAN DARUL IMARAH – ACEH BESAR
  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar