Sabtu, 20 Agustus 2016

BAB I PENDAHULUAN



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.        Latar Belakang

Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,  Pemerintah Gampong wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) untuk kurun waktu 6 (enam) tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) untuk kurun waktu perencanaan 1 (satu) tahun.
RPJMG ini merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program Keuchik  terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) secara langsung kedalam strategi pembangunan gampong, kebijakan umum, program prioritas keuchik, dan arah kebijakan keuangan gampong.
Dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi Keuchik tersebut, maka diperlukan langkah-langkah strategis dan sistimatis guna tercapainya sasaran dan tujuan yang telah menjadi komitmen dan kesepakatan dari semua komponen masyarakat untuk mengantisipasi kebutuhan pembangunan gampong, khususnya dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat gampong.
Dengan penyusunan RPJMG ini, diharapkan kinerja aparatur pemerintah Gampong dapat terukur sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, dimana RPJMG akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG), Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), penyusunan LPPG (Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Gampong), LKPJ (laporan keterangan pertanggungjawaban) Keuchik dan tolak ukur kinerja Keuchik. Oleh karena itu RPJMG ini akan memuat arah kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Gampong Deunong, dimana program-program yang diusulkan diharapkan akan dibiayai oleh APBG Gampong Deunong  dan sumber-sumber dana lainnya.
Secara umum kondisi Gampong Deunong memiliki potensi sangat strategis dalam jalur mobilisasi dan sumber alam yang cukup potensi, sehingga diperlukan upaya yang cukup signifikan dari pemerintah maupun stakeholders untuk membangun Gampong Deunong menjadi lebih baik, dengan kepemimpinan keuchik dan komitmen yang kuat dari seluruh lapisan masyarakat, sehingga simpul-simpul pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Darul Imarah, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Pemerintah Provinsi Aceh serta pemerintah pusat.
Dokumen RPJMG ini selain dapat pedoman dalam penyusunan RKPG dan penyusunan APBG juga merupakan dasar penilaian kinerja Keuchik terpilih dalam melaksanakan pemerintahan gampong, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya, dan menjadi tolak ukur keberhasilan keuchik dalam laporan penyelengaaraan pemerintahan gampong dan laporan keterangan pertanggungjawaban keuchik yang diserahkan kepada Tuhapeut Gampong Deunong.
Rencana Pembangunan Gampong disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
1.2.        Landasan Hukum

Landasan  hukum   penyusunan    RPJMG Gampong Deunong tahun 2015 – 2020, antara lain sebagai berikut :
1. Undang-Undang  Nomor  25 Tahun 2004 tentang Sistem  Perencanaan  Pembangunan Nasional ;
2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.  Undang-Undang  Nomor  33  Tahun  2004  tentang  Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4.   Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa;
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
6.   Peraturan       Pemerintah    Nomor  40    Tahun   2006   tentang   Tata Cara
      Penyusunan  Rencana Pembangunan Nasional;
7.  Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa;
8.   Peraturan   Pemerintah    No. 60    Tahun   2014    tentang     Dana      Desa
      Yang Bersumber Dari APBN;
9.   Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
10. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor 7 Tahun  2007, tentang Kader  Pemberdayaan masyarakat;
11.  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang   Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
12. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang     Perencanaan Pembangunan Desa;
13.  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
17.  Peraturan Bupati Nomor  5 tahun 2008 Tentang Penyusunan RPJMG
1.3.        Pengertian

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) Gampong Deunong Tahun 2015 – 2020 adalah dokumen perencanaan gampong untuk periode 6 (enam) tahun, ditetapkan dengan maksud memberikan arah kebijakan keuangan gampong, strategi pembangunan gampong, kebijakan umum, program pembangunan gampong serta sasaran-sasaran strategis yang ingin dicapai selama 6 (enam) tahun kedepan.
Dengan demikian RPJMG Gampong Deunong menjadi landasan bagi semua dokumen perencanaan, baik rencana pembangunan tahunan pemerintahan gampong maupun dokumen perencanaan lainnya.
Dalam kaitan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan sebagaimana yang telah diamatkan dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa serta, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 maka keberadaan RPJMG Gampong Deunong Tahun 2015– 20120 merupakan satu bagian utuh dan merupakan kerangka acuan dalam mewujudkan kinerja pemerintahan Gampong, khususnya dalam menjalankan agenda pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan yang telah dan atau akan ditetapkan serta keberadaannya akan dijadikan pedoman seluruh lembaga dan masyarakat yang ada di Gampong untuk menyusun RKPG, APBG, dan lain-lain.
Langkah selanjutnya RPJMG Gampong Deunong yang ditetapkan dalam periode 6 (enam) tahunan akan dijabarkan kembali ke dalam bentuk Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) yang selanjutnya RKPG tersebut akan dijadikan pedoman bagi setiap pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintahan Gampong Deunong, maka penjabaran RPJMG ke dalam RKPG Gampong Deunong .untuk setiap tahunnya akan dijadikan pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPBG) Gampong Deunong.
1.4.        Maksud dan Tujuan

1.4.1.    Maksud
Maksud penyusunan RPJMG ini adalah tersedianya dokumen RPJMG Gampong Deunong
1)    Penjabaran Visi, Misi dan Program Kerja Keuchik
2)    Pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Gampong yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG)
3)    Pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong

1.4.2.    Tujuan
Tujuan penyusunan RPJMG ini adalah
1)      Mewujudkan perencanaan pembangunan gampong sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat
2)      Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan gampong
3)      Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di Gampong
4)      Menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di gampong

1.5.      Mekanisme Penyusunan RPJMG
1.5.1.   Pembentukkan Tim Penyusun
a.    Sosialisasi RPJMG, RKPG dan APBG
Sebelum pelaksanaan penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG  Gampong Deunong, terlebih dahulu tim pendamping kecamatan mengadakan sosialisasi kepada para perangkat gampong. Sosialisasi program penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG sudah sering di laksanakan oleh pihak kecamatan.
Gampong Deunong merupakan salah satu Gampong yang ada di wilayah kecamatan Darul Imarah, dalam penyususnan RPJMG, RKPG dan APBG didampingi oleh tim pendamping kecamatan.
b.    Rapat pemilihan Tim Penyusun Perencanaan Gampong
Pembentukan tim Penyusun Perencanaan Gampong untuk Gampong Deunong dilakukan pada tanggal 12 November 2015, berdasarkan hasil musyawarah perangkat gampong, maka terpilihlah beberapa orang yang akan menjadi tim penyusun perencanaan gampong yang sudah di SK kan oleh Keuchik Deunong dengan nomor agenda : No. 2 Tahun 2015.


c.    Pembekalan Tim Perencana Gampong
Setelah Tim Perencanaan Gampong di SK kan oleh Keuchik kemudian Tim Pendamping Kecamatan melaksanakan Tim Perencanaan Gampong dalam proses penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG.
Pembekalan Tim Perencanaan Gampong Deunong dilakukan secara bersamaan dengan pembekalan Tim Perencanaan Gampong  Lain yang termasuk dalam Wilayah Kecamatan Darul Imarah,  Pada tanggal 17 November 2015, setelah di lakukan Validasi terhadap RPJMG yang telah ada dan disesuaikan dengan Permendagri maka RPJMG yang telah ada.
Tabel  1 :  Daftar Nama-nama Tim Penyusun Perencanaan Gampong Deunong
NO
NAMA
JABATAN
PENDIDIKAN
TERAKHIR
KET
1
Abdullah
Pembina
SMA
Keuchik
2
Bukhari Yahya
Ketua
SMA
Sekdes
3
Muhammad  Hasyim
Anggota
SMA
Ketua Tuha Peut
4
Muhammad Uni
Anggota
S1
Bendahara Gampong
5
Abdul Wahid
Anggota
SMA
Tuha Peut
6
Jamaluddin
Anggota
SMA
Kadus
7
M. Yusuf
Anggota
S1
Masyarakat
8
Anwar Sulaiman
Anggota
SMA
Kadus
9
Erwin Saputra
Anggota
SMA
Kaur Pemerintahan
10
Abdurrahman
Anggota
SMA
Tuha Peut
11
Aswatun
Anggota
SMA
Ibu PKK

1.5.2.   Tahapan Kerja Tim Penyusun
          Dalam melaksanakan proses penyusunan RPJMG Tim Perencanaan Gampong Deunong, berdasarkan kesepakatan tim menyusun tahapan-tahapan kerja tim, hal ini disusun untuk adanya efektifitas penggunaan waktu dan kesesuaian pencapaian target dari Pemerintah Aceh Besar dalam hal proses penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG. Tahapan kerja tim disusun mengacu kepada tahapan kerja yang sudah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Adapun tahapan kerja tim perencanaan gampong Deunong adalah sebagai berikut:
1.   Pengumpulan data base Gampong (Penduduk, Kesejehteraan, Pendidikan, Kesehatan, Potensi) dan Menggali Sejarah Gampong
2.   Memfasilitasi musyawarah menggagas masa depan Gampong (Kondisii Eksisting dan Cita-cita Gampong)
3.   Penyusunan draf  RPJMG
4.   Penyusunan rancangan draf Qanun Gampong tentang RPJMG dan draf keputusan Keuchik tentang RKPG
5.   Uji publik dan konsultasi RPJMG
6.   Pengesahan  RPJMG dan musyawarah penyusunan RKPG
7.   Penyusunan  RAPBG

1.5. 3.    Prosesi Musrenbang Penyusunan RPJMG
Pelaksanaan Musrenbang Gampong Deunong dilakukan dalam beberapa tahapan, yaitu :
1.    Tahapan persiapan
·         Menyusun jadwal agenda Musrenbang
·         Mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat tentang rencana pelaksanaan Musrenbang
·         Menyiapkan peralatan, dan materi
2.    Tahapan pelaksanaan
·         Pemaparan dari Keuchik atau perioritas pembangunan gampong
·         Penjelasan Keuchik mengenai informasi perkiraan jumlah pembiayaan kegiatan pembangunan 6 (enam) tahunan di gampong
·         Pemaparan masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat gampong yang disampaikan lewat metode curah pendapat oleh perwakilan kelompok dan juga seluruh perserta musrenbang
·         Perumusan para peserta mengenai perioritas untuk menyeleksi usulan kegiatan sebagai cara mengatasi masalah oleh para perserta.
·         Pemisahan kegiatan berdasarkan kegiatan yang akan diselesaikan sendiri ditingkat gampong dan kegiatan yang akan menjadi tanggungjawab satuan kerja perangkat daerah