BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Bahwa
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Desa, Pemerintah Gampong wajib menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) untuk kurun waktu 6 (enam)
tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) untuk kurun waktu
perencanaan 1 (satu) tahun.
RPJMG
ini merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program Keuchik terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa
(PILKADES) secara langsung kedalam strategi pembangunan gampong, kebijakan
umum, program prioritas keuchik, dan arah kebijakan keuangan gampong.
Dalam
upaya mewujudkan Visi dan Misi Keuchik tersebut, maka diperlukan
langkah-langkah strategis dan sistimatis guna tercapainya sasaran dan tujuan
yang telah menjadi komitmen dan kesepakatan dari semua komponen masyarakat
untuk mengantisipasi kebutuhan pembangunan gampong, khususnya dalam jangka
waktu 6 (enam) tahun, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara
partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat gampong.
Dengan
penyusunan RPJMG ini, diharapkan kinerja aparatur pemerintah Gampong dapat
terukur sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, dimana RPJMG akan
digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Gampong
(RKPG), Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), penyusunan LPPG
(Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Gampong), LKPJ (laporan keterangan
pertanggungjawaban) Keuchik dan tolak ukur kinerja Keuchik. Oleh karena itu RPJMG
ini akan memuat arah kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Gampong
Deunong, dimana program-program yang diusulkan diharapkan akan dibiayai oleh
APBG Gampong Deunong dan sumber-sumber
dana lainnya.
Secara
umum kondisi Gampong Deunong memiliki potensi sangat strategis dalam jalur mobilisasi
dan sumber alam yang cukup potensi, sehingga diperlukan upaya yang cukup
signifikan dari pemerintah maupun stakeholders untuk membangun Gampong Deunong
menjadi lebih baik, dengan kepemimpinan keuchik dan komitmen yang kuat dari
seluruh lapisan masyarakat, sehingga simpul-simpul pembangunan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Darul Imarah, Pemerintah Kabupaten Aceh
Besar, Pemerintah Provinsi Aceh serta pemerintah pusat.
Dokumen
RPJMG ini selain dapat pedoman dalam penyusunan RKPG dan penyusunan APBG juga
merupakan dasar penilaian kinerja Keuchik terpilih dalam melaksanakan
pemerintahan gampong, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama masa
jabatannya, dan menjadi tolak ukur keberhasilan keuchik dalam laporan
penyelengaaraan pemerintahan gampong dan laporan keterangan pertanggungjawaban keuchik
yang diserahkan kepada Tuhapeut Gampong Deunong.
Rencana
Pembangunan Gampong disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
1.2.
Landasan
Hukum
Landasan
hukum penyusunan RPJMG Gampong Deunong tahun 2015 – 2020, antara lain
sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4. Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa;
6. Peraturan Pemerintah
Nomor
40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
7. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Peraturan
Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang
Bersumber Dari APBN;
9.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan;
10.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan masyarakat;
11.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007,
tentang Pedoman Penyusunan dan
Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
12.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
13.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007,
tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
15.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1
Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa;
16.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5
Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
17.
Peraturan Bupati Nomor 5 tahun
2008 Tentang Penyusunan RPJMG
1.3.
Pengertian
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) Gampong Deunong Tahun 2015 – 2020
adalah dokumen perencanaan gampong untuk periode 6 (enam) tahun, ditetapkan
dengan maksud memberikan arah kebijakan keuangan gampong, strategi pembangunan gampong,
kebijakan umum, program pembangunan gampong serta sasaran-sasaran strategis
yang ingin dicapai selama 6 (enam) tahun kedepan.
Dengan
demikian RPJMG Gampong Deunong menjadi landasan bagi semua dokumen perencanaan,
baik rencana pembangunan tahunan pemerintahan gampong maupun dokumen
perencanaan lainnya.
Dalam
kaitan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan sebagaimana yang telah diamatkan
dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa serta, Permendagri Nomor 114
Tahun 2014 maka keberadaan RPJMG Gampong Deunong Tahun 2015– 20120 merupakan
satu bagian utuh dan merupakan kerangka acuan dalam mewujudkan kinerja
pemerintahan Gampong, khususnya dalam menjalankan agenda pembangunan sesuai
dengan rencana pembangunan yang telah dan atau akan ditetapkan serta
keberadaannya akan dijadikan pedoman seluruh lembaga dan masyarakat yang ada di
Gampong untuk menyusun RKPG, APBG, dan lain-lain.
Langkah
selanjutnya RPJMG Gampong Deunong yang ditetapkan dalam periode 6 (enam)
tahunan akan dijabarkan kembali ke dalam bentuk Rencana Kerja Pembangunan Gampong
(RKPG) yang selanjutnya RKPG tersebut akan dijadikan pedoman bagi setiap
pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintahan Gampong Deunong, maka
penjabaran RPJMG ke dalam RKPG Gampong Deunong .untuk setiap tahunnya akan
dijadikan pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong
(RAPBG) Gampong Deunong.
1.4.
Maksud
dan Tujuan
1.4.1. Maksud
Maksud
penyusunan RPJMG ini adalah tersedianya dokumen RPJMG Gampong Deunong
1)
Penjabaran
Visi, Misi dan Program Kerja Keuchik
2)
Pedoman
dalam penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Gampong yang tertuang dalam
Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG)
3)
Pedoman
bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) pembangunan dalam
penyelenggaraan pemerintahan gampong
1.4.2. Tujuan
Tujuan
penyusunan RPJMG ini adalah
1)
Mewujudkan
perencanaan pembangunan gampong sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan
setempat
2)
Menciptakan
rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan gampong
3)
Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di Gampong
4)
Menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat
dalam pembangunan di gampong
1.5. Mekanisme
Penyusunan RPJMG
1.5.1. Pembentukkan
Tim Penyusun
a.
Sosialisasi
RPJMG, RKPG dan APBG
Sebelum
pelaksanaan penyusunan RPJMG,
RKPG dan APBG Gampong Deunong, terlebih dahulu tim
pendamping kecamatan mengadakan sosialisasi kepada para perangkat gampong.
Sosialisasi program penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG sudah sering
di laksanakan oleh pihak kecamatan.
Gampong
Deunong merupakan salah satu Gampong yang ada di wilayah kecamatan Darul Imarah, dalam
penyususnan RPJMG, RKPG dan APBG didampingi
oleh tim pendamping kecamatan.
b.
Rapat
pemilihan Tim Penyusun Perencanaan Gampong
Pembentukan
tim Penyusun Perencanaan Gampong untuk Gampong Deunong dilakukan pada tanggal
12 November 2015,
berdasarkan hasil musyawarah perangkat gampong, maka terpilihlah beberapa orang
yang akan menjadi tim penyusun perencanaan gampong yang sudah di SK kan oleh
Keuchik Deunong dengan nomor agenda : No.
2
Tahun 2015.
c.
Pembekalan
Tim Perencana Gampong
Setelah
Tim Perencanaan Gampong di SK kan oleh Keuchik kemudian Tim Pendamping
Kecamatan melaksanakan Tim Perencanaan Gampong dalam proses penyusunan RPJMG,
RKPG dan APBG.
Pembekalan
Tim Perencanaan Gampong Deunong dilakukan secara bersamaan dengan pembekalan
Tim Perencanaan Gampong Lain yang
termasuk dalam Wilayah Kecamatan Darul
Imarah, Pada tanggal 17 November 2015, setelah di lakukan
Validasi terhadap RPJMG yang telah ada dan disesuaikan dengan Permendagri maka
RPJMG yang telah ada.
Tabel 1 :
Daftar Nama-nama Tim Penyusun Perencanaan Gampong Deunong
|
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
PENDIDIKAN
TERAKHIR
|
KET
|
|
1
|
Abdullah
|
Pembina
|
SMA
|
Keuchik
|
|
2
|
Bukhari Yahya
|
Ketua
|
SMA
|
Sekdes
|
|
3
|
Muhammad
Hasyim
|
Anggota
|
SMA
|
Ketua Tuha
Peut
|
|
4
|
Muhammad Uni
|
Anggota
|
S1
|
Bendahara
Gampong
|
|
5
|
Abdul Wahid
|
Anggota
|
SMA
|
Tuha Peut
|
|
6
|
Jamaluddin
|
Anggota
|
SMA
|
Kadus
|
|
7
|
M. Yusuf
|
Anggota
|
S1
|
Masyarakat
|
|
8
|
Anwar Sulaiman
|
Anggota
|
SMA
|
Kadus
|
|
9
|
Erwin Saputra
|
Anggota
|
SMA
|
Kaur
Pemerintahan
|
|
10
|
Abdurrahman
|
Anggota
|
SMA
|
Tuha Peut
|
|
11
|
Aswatun
|
Anggota
|
SMA
|
Ibu PKK
|
1.5.2. Tahapan Kerja Tim Penyusun
Dalam
melaksanakan proses penyusunan RPJMG Tim Perencanaan Gampong Deunong,
berdasarkan kesepakatan tim menyusun tahapan-tahapan kerja tim, hal ini disusun
untuk adanya efektifitas penggunaan waktu dan kesesuaian pencapaian target dari
Pemerintah Aceh Besar dalam hal proses penyusunan RPJMG, RKPG dan APBG. Tahapan
kerja tim disusun mengacu kepada tahapan kerja yang sudah disusun oleh
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Adapun tahapan kerja tim perencanaan gampong Deunong
adalah sebagai berikut:
1.
Pengumpulan
data base Gampong (Penduduk, Kesejehteraan, Pendidikan, Kesehatan, Potensi) dan
Menggali Sejarah Gampong
2.
Memfasilitasi
musyawarah menggagas masa depan Gampong (Kondisii Eksisting dan Cita-cita
Gampong)
3.
Penyusunan
draf RPJMG
4.
Penyusunan
rancangan draf Qanun Gampong tentang RPJMG dan draf keputusan Keuchik tentang
RKPG
5.
Uji
publik dan konsultasi RPJMG
6.
Pengesahan
RPJMG dan musyawarah penyusunan RKPG
7.
Penyusunan
RAPBG
1.5. 3. Prosesi
Musrenbang Penyusunan RPJMG
Pelaksanaan Musrenbang Gampong Deunong
dilakukan dalam beberapa tahapan, yaitu :
1.
Tahapan
persiapan
·
Menyusun
jadwal agenda Musrenbang
·
Mengumumkan
secara terbuka kepada masyarakat tentang rencana pelaksanaan Musrenbang
·
Menyiapkan
peralatan, dan materi
2.
Tahapan
pelaksanaan
·
Pemaparan
dari Keuchik atau perioritas pembangunan gampong
·
Penjelasan
Keuchik mengenai informasi perkiraan jumlah pembiayaan kegiatan pembangunan 6 (enam) tahunan di gampong
·
Pemaparan
masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat gampong yang disampaikan lewat
metode curah pendapat oleh perwakilan kelompok dan juga seluruh perserta
musrenbang
·
Perumusan
para peserta mengenai perioritas untuk
menyeleksi usulan kegiatan sebagai cara mengatasi masalah oleh para perserta.
·
Pemisahan
kegiatan berdasarkan kegiatan yang akan diselesaikan sendiri ditingkat gampong
dan kegiatan yang akan menjadi tanggungjawab satuan kerja perangkat daerah